JAKARTA - Perseteruan Medina Zein dan Marissya Icha masih berlanjut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Marissya, kini giliran Medina yang melaporkan seterunya tersebut.
Medina membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Polda Metro Jaya, pada 5 Januari 2022. “Ada potensi pelanggaran UU ITE,” ujar Djamaluddin Koedoeboen, kuasa hukum sang selebgram.

Sang kuasa hukum menambahkan, laporan kliennya bermula dari unggahan Marissya yang mempertanyakan prestasi Medina yang mengklaim sebagai penerima penghargaan ‘50 perempuan terbaik di Indonesia’.
“Yang bersangkutan menyebut, penghargaan klien kami itu penuh dengan sogokan. Tentu ada alasan kenapa klein kami menerima penghargaan itu. Karena dalam penghargaan itu juga ada ibu Sri Mulyani,” ungkap Djamaluddin.
Selain itu, Marrisya Icha juga kerap menulis keterangan bernada sindiran untuk Medina dalam unggahan media sosialnya. Bukti unggahan itu pun dilampirkan oleh Medina dan kuasa hukumnya saat membuat laporan.
Baca juga: Sunan Kalijaga Komentari Laporan Polisi Doddy Sudrajat untuk Marissya Icha
Adapun unggahan yang dinilai menyindir Medina Zein adalah ketika Marissya menuliskan bahwa visa dan paspor seseorang berinisial MZ dibanned oleh pihak imigrasi karena kasus hukumnya belum selesai.

“Kasihan, mau lari keluar negeri. Malu deh,” ujar Marissya Icha dalam unggahannya seperti dibacakan Djamaluddin.
Dengan begitu, Medina Zein melaporkan Marissya Icha dengan nomor perkara LP/B/64/1/2022/SPKT / POLDA METRO JAYA. Dia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.*
Baca juga: Komentari Kasus Gaga Muhammad, Jerome Polin Dikritik Warganet
(SIS)