SEOUL - Jung Ilhoon menjalani sidang putusan kasus marijuana di Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan, pada 16 Desember 2021. Hakim menyatakan, dia terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan divonis 2 tahun penjara ganti masa percobaan selama 3 tahun.
Jika dia kembali mengulangi kesalahan yang sama dalam 3 tahun masa percobaan tersebut, maka harus menjalani hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan menjalani rehabilitasi narkoba selama 40 jam dan denda KRW120 juta (Rp1,45 miliar).
Vonis itu sebenarnya lebih ringan dari dakwaan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda KRW126,6 juta (Rp1,53 miliar) untuk sang rapper.
“Jung Ilhoon mengonsumsi, membeli, dan menjual marijuana untuk waktu yang lama. Inilah yang memberatkannya,” ujar hakim dalam sidang putusan tersebut seperti dikutip dari Soompi, Kamis (16/12/2021).
Namun, hakim mempertimbangkan fakta bahwa rapper 27 tahun tersebut berhenti membeli dan mengisap marijuana secara sukarela pada Januari 2019. Dia juga tak memiliki rekam jejak kriminal dan berusaha mengobati kecanduannya para marijuana.
Baca juga: Didakwa 2 Tahun Penjara, Jung Ilhoon Menangis di Sidang Banding