SEOUL - Jung Ilhoon, mantan member BTOB menjalani sidang kedua kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Tinggi Seoul, pada 18 November silam. Dia diseret ke pengadilan atas pembelian dan penggunaan 826 gram marijuana.
Jaksa menyebut, dia dan tujuh terdakwa lainnya memakai marijuana senilai KRW130 juta atau setara dengan Rp1,55 miliar sepanjang 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019. Pada sidang perdana, dia terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Atas kasus tersebut, Soompi melaporkan, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar KRW133 juta (Rp1,59 miliar) kepada Jung Ilhoon. Namun, baik sang idol maupun jaksa sama-sama mengajukan banding.
Pada sidang yang digelar pada 18 November 2021, jaksa mendakwa sang idol dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda KRW126,6 juta atau setara Rp1,5 miliar. Sementara Ilhoon mengungkapkan penyesalannya di depan sidang.
“Aku ingin menggunakan kesempatan ini dengan mengatakan bahwa aku sungguh merenungkan kesalahanku. Aku benar-benar menyesali tindakan bodohku dan merasa malu akannya,” ujar sang idol sambil menangis.
Baca juga: Jung Ilhoon Jalani Banding Kasus Marijuana Bulan Depan