"Ini kan BNN kita tahu bersama ya dan terus ada surat kepolisian. Jadi sebenarnya sudah clear (selesai)" lanjutnya.
Menurut Wa Ode, kemungkinan besar Hendra Haeruman grogi ketika menjawab pertanyaan dari majelis hakim. Karena itu, keraguan adanya maladministrasi surat asesmen terpadu ini sempat muncul di persidangan.
"Cuma tadi ketika menjelaskan agak kurang komprehensif, entah karena grogi atau memang gimana ya saksi. Tapi setelah kami tanyakan kembali tadi clear," ungkapnya.
Selanjutnya, proses sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya pada Kamis, 16 Desember 2021.
(aln)