JAKARTA - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membahas soal asesmen terpadu yang sempat disinggung Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di persidangan, Kamis (9/12/2021).
Asesmen terpadu dianggap luput sebelum Nia dan Ardi masuk ke Balai Rehabilitasi Fan Campus. Penuturan saksi Hendra Haeruman selaku Direktur panti rehabilitasi tersebut soal hasil asesmen terpadu menimbulkan pertanyaan majelis hakim.
Baca Juga:
Sempat Ditegur, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Datang Tepat Waktu di Sidang Lanjutan
Terungkap! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Konsumsi Sabu Sedang Menuju Ringan
"Tidak ada maladministrasi, kecuali (yang) menerbitkan surat rekomendasinya itu bukan BNN, bukan lembaga negara yang membidangi, itu baru ada maladministrasi," kata Wa Ode, ditemui usai sidang.
"Ini kan BNN kita tahu bersama ya dan terus ada surat kepolisian. Jadi sebenarnya sudah clear (selesai)" lanjutnya.
Menurut Wa Ode, kemungkinan besar Hendra Haeruman grogi ketika menjawab pertanyaan dari majelis hakim. Karena itu, keraguan adanya maladministrasi surat asesmen terpadu ini sempat muncul di persidangan.
"Cuma tadi ketika menjelaskan agak kurang komprehensif, entah karena grogi atau memang gimana ya saksi. Tapi setelah kami tanyakan kembali tadi clear," ungkapnya.
Selanjutnya, proses sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya pada Kamis, 16 Desember 2021.
(aln)