JAKARTA - Setelah resmi ditahan, kuasa hukum Olivia Nathania dikabarkan mengurus permohonan penangguhan penahanan, sejak 11 November silam. Namun hingga kini, pihak berwajib belum menyetujui permohonan tersebut.Â
Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Dia menjelaskan, tim penyidik memiliki kewenangan untuk menyetujui maupun menolak penangguhan penahanan tersebut.Â
"Silakan saja mengajukan penagguhan penahanan. Sampai sekarang, (penyidikan) masih terus berlanjut. Penangguhan belum dilakukan karena ada alasan subjektif," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).Â
Sayang, Ade Hidayat tak membeberkan lebih lanjut alasan subjektif yang dimaksudnya. Di lain pihak, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan adalah hak setiap warga negara.Â
"Jadi ini sedang berproses, memang ada pengajuan penangguhan, silakan itu hak. Tapi kita pelajari semua," kata Yusri dalam keterangannya.*Â
Baca juga:
Polisi Periksa 4 Tersangka Baru Kasus Olivia Nathania Hari ini
Alasan Vanessa Angel Jadikan Tubagus Joddy sebagai Sopir, Fuji: Dia Pemalas
(SIS)