Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dicap Predator Seks, Saipul Jamil Polisikan Psikolog Berinisial LG

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 08 November 2021 |13:15 WIB
Dicap Predator Seks, Saipul Jamil Polisikan Psikolog Berinisial LG
Saipul Jamil polisikan psikolog LG atas dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil terlihat mendatangi Polda Metro Jaya, pada Senin (8/11/2021). Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas, untuk melaporkan perempuan berinisial LG yang berprofesi sebagai psikolog.

Farhat mengaku, mendampingi sang pedangdut untuk melaporkan LG karena dinilai telah merusak karakter Saipul Jamil. Hal itu dilakukan LG dengan mengaitkan momen kebebasan sang pedangdut dengan kasus asusila.

Farhat Abbas melaporkan psikolog berinisial LG atas dugaan pencemaran nama baik. (Foto: MNC Portal Indonesia)

"Agendanya membuat laporan pidana untuk LG. Psikolog yang merasa bisa ngomong seenaknya. Dia berupaya membuat kerusakan karakter untuk Saipul Jamil," kata Fahat Abbas saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).

Farhat Abbas pun membeberkan bukti kalimat LG yang dinilai pihaknya sudah kelewat batas dan hanya berdasarkan asumsi. "Dia melontarkan kalimat yang kelewat batas, seperti predator dan paedofil. Dia juga memprotes masalah penyambutan Saipul Jamil yang kami nilai masih wajar," ungkapnya.

Baca juga: Saipul Jamil Menolak Disebut Pedofil, Kemal Palevi Berikan Tanggapan Menohok

Laporan polisi atas LG menurut mantan suami Nia Daniati itu sebenarnya sudah didaftarkan sejak 2 hari silam. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Namun hingga kini, Farhat mengaku, belum menerima nomor perkara atas laporan tersebut.

Saipul Jamil polisikan psikolog berinisial LG atas dugaan pencemaran nama baik. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Seperti diketahui, sang pedangdut tersandung kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap seorang remaja pria, pada 2016. Atas kasus tersebut, Saipul Jamil terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.*

Baca juga: Kesaksian Ansori, Orang Pertama yang Selamatkan Gala Sky dalam Kecelakaan

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement