JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya bungkam seribu bahasa usai menjalani proses pemeriksaan saksi di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Dari pantauan MNC Portal, selebgram 26 tahun ini keluar gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 15.15 WIB.
Didampingi kuasa hukumnya, Rachel Vennya bergegas memasuki mobilnya meski kondisi di lapangan tengah diguyur hujan. Indra Rahardja selaku kuasa hukum, lantas menanggapi momen bungkamnya sang klien. Menurutnya, sikap tersebut merupakan hak setiap orang.
Baca Juga:
Alasan Rachel Vennya Belum Dijadikan Tersangka
Masih Berstatus Saksi, Rachel Vennya Berjanji akan Bersikap Kooperatif

"Oh itu nggak tahu, itu hak sesorang ya untuk bungkam ya," kata Indra Rahardja di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Meski bungkam, mantan istri Niko Al Hakim ini disinyalir siap menyandang status tersangka bila terbukat bersalah. Hal ini dibenarkan oleh Indra saat mewakili kala menjawab pertanyaan rekan media.
"Iya (siap jadi tersangka), intinya kami, Rachel ini siap untuk mengikuti proses ini, dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini," imbuhnya.