Tak hanya itu, Muhammad Fayyadh menambahkan, mantan kliennya tersebut berpotensi melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. "Jadi tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan hukumannya bisa bertambah dengan pidana 10 tahun penjara.”
Mansyardin Malik sebelumnya berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan sang mantan istri, Marlina Octoria atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Laporan didaftarkan pada September 2021.*
Baca juga: Dicap 'Orang Luar' oleh Dhena Devanka, Benny Simanjuntak Murka
(SIS)