Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ayah Taqy Malik Dipolisikan Mantan Pengacara dengan Pasal Berlapis

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |02:10 WIB
Ayah Taqy Malik Dipolisikan Mantan Pengacara dengan Pasal Berlapis
Mansyardin Malik dipolisikan mantan kuasa hukum, Muhammad Fayyadh. (Foto: Hotman Paris Show/iNews TV)
A
A
A

Tak hanya itu, Muhammad Fayyadh menambahkan, mantan kliennya tersebut berpotensi melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. "Jadi tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan hukumannya bisa bertambah dengan pidana 10 tahun penjara.”

Muhammad Fayyadh melaporkan Mansyardin Malik ke polisi. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Mansyardin Malik sebelumnya berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan sang mantan istri, Marlina Octoria atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Laporan didaftarkan pada September 2021.*

Baca juga: Dicap 'Orang Luar' oleh Dhena Devanka, Benny Simanjuntak Murka

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement