Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ayah Taqy Malik Dipolisikan Mantan Pengacara dengan Pasal Berlapis

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |02:10 WIB
Ayah Taqy Malik Dipolisikan Mantan Pengacara dengan Pasal Berlapis
Mansyardin Malik dipolisikan mantan kuasa hukum, Muhammad Fayyadh. (Foto: Hotman Paris Show/iNews TV)
A
A
A

JAKARTA - Mansyardin Malik kembali harus berhadapan dengan kasus hukum baru yang dilaporkan mantan kuasa hukumnya, Muhammad Fayyadh. Dia melaporkan ayah Taqy Malik itu atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. 

“Saya melaporkan mantan klien saya yang berinisial MM. Laporan sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya, pada 16 Oktober 2021,” kata Fayyadh saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (17/10/2021). 

Mansyardin Malik. (Foto: Hotman Paris Show iNewsTV)

Sang mantan kuasa hukum berkisah, masalah bermula ketika ayah Taqy Malik itu mengaku sudah mencabut hak kuasanya, pada 30 September 2021. Padahal, dia baru mengundurkan diri, pada 4 Oktober 2021. 

Mansyardin Malik diduga melanggar Pasal 311 dan 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. “Jika terbukti bersalah, dia terancam pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Muhammad Fayyadh menambahkan.

Baca juga: Ayah Taqy Malik Dipolisikan Sunan Kalijaga, Ada Apa?

Tak hanya itu, Muhammad Fayyadh menambahkan, mantan kliennya tersebut berpotensi melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. "Jadi tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan hukumannya bisa bertambah dengan pidana 10 tahun penjara.”

Muhammad Fayyadh melaporkan Mansyardin Malik ke polisi. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Mansyardin Malik sebelumnya berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan sang mantan istri, Marlina Octoria atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Laporan didaftarkan pada September 2021.*

Baca juga: Dicap 'Orang Luar' oleh Dhena Devanka, Benny Simanjuntak Murka

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement