JAKARTA - Mansyardin Malik kembali harus berhadapan dengan kasus hukum baru yang dilaporkan mantan kuasa hukumnya, Muhammad Fayyadh. Dia melaporkan ayah Taqy Malik itu atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Saya melaporkan mantan klien saya yang berinisial MM. Laporan sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya, pada 16 Oktober 2021,” kata Fayyadh saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (17/10/2021).
Sang mantan kuasa hukum berkisah, masalah bermula ketika ayah Taqy Malik itu mengaku sudah mencabut hak kuasanya, pada 30 September 2021. Padahal, dia baru mengundurkan diri, pada 4 Oktober 2021.
Mansyardin Malik diduga melanggar Pasal 311 dan 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. “Jika terbukti bersalah, dia terancam pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Muhammad Fayyadh menambahkan.
Baca juga: Ayah Taqy Malik Dipolisikan Sunan Kalijaga, Ada Apa?
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News