JAKARTA - Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah atas kasus KDRT yang dialami sang mantan istri, Nindy Ayunda. Vonis dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (21/9/2021).
"Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja," ujar hakim yang memimpin jalannya sidang.

Lantaran terbukti bersalah, Askara dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama dua bulan penjara," kata hakim menambahkan.
Menyikapi vonis hakim, Askara yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Salemba tidak menyatakan keberatan. "Kami menerima putusan tersebut," tutur tim kuasa hukum yang mewakili ayah dua anak tersebut.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Askara. Pria itu dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2020.
Baca juga: Nindy Ayunda Klaim Mantan Mertua Berbohong soal Aksi KDRT Askara
Menurut cerita sang mantan istri, Askara sering bersikap kasar selama berumah tangga dengannya. Dugaan KDRT terungkap di tengah proses perceraian dengan Nindy Ayunda. Sang penyanyi diketahui menggugat cerai Askara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 12 Januari 2021.

Kemudian pada 6 Mei 2021, Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda sudah dinyatakan bercerai lewat putusan pengadilan.*
Baca juga: Kecanduan Judi, Denny Sumargo Kehilangan Rp35 Miliar dalam Semalam
(SIS)