Dalam sidang cerai perdana itu, Kenang tak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Zikri Muhammad Lutfi. Sidang ditunda hingga 5 Oktober 2021, dan keduanya diminta hadir.
"Karena perintah pengadilan, mereka harus dipertemukan di depan hakim untuk di mediasi jadi kita tunggu tanggal 5 untuk di mediasi oleh hakim," ujar sang kuasa hukum, Denny Kailamang.
Seperti diketahui, Tyna mendaftarkan gugatan ke PA Jaksel pada 30 Agustus lalu, setelah 12 tahun menikah. Keduanya telah dikaruniai 2 putri, Alaia Lavmintikana Mirdad dan Aluna Laila Mirdad .
(nit)