Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kim Hanbin Divonis 4 Tahun Masa Percobaan atas Kasus Narkoba

Dewi Aspara , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |16:09 WIB
Kim Hanbin Divonis 4 Tahun Masa Percobaan atas Kasus Narkoba
Kim Hanbin Divonis 4 Tahun Masa Percobaan atas Kasus Narkoba (Foto: Soompi)
A
A
A

SEOUL- Pada 10 September 2021, Kim Hanbin alias B.I menerima vonis 4 tahun masa percobaan atas kepemilikan dan penggunaan marijuana dan LSD (lysergic acid diethylamide) sepanjang Maret-April 2016.

Jika kembali mengulangi kesalahan serupa selama masa hukumannya, maka Hanbin akan secara otomatis masuk penjara selama 3 tahun. Dia juga harus membayar denda sebesar KRW1,5 juta atau setara Rp18 juta.

Kasus B.I

 BACA JUGA:

- Di Shopee, Penampilan Dita Karang 'Secret Number' Pecah

-  Lisa BLACKPINK Resmi Rilis MV LALISA

Soompi melaporkan, mantan leader grup iKON itu juga harus menjalani 80 jam kegiatan pelayanan masyarakat dan 40 jam perawatan medis terkait adiksi narkoba.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement