Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kim Hanbin Divonis 4 Tahun Masa Percobaan atas Kasus Narkoba

Dewi Aspara , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |16:09 WIB
Kim Hanbin Divonis 4 Tahun Masa Percobaan atas Kasus Narkoba
Kim Hanbin Divonis 4 Tahun Masa Percobaan atas Kasus Narkoba (Foto: Soompi)
A
A
A

Dalam persidangan sebelumnya, Hanbin dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp18 juta. Dia juga mengakui kesalahannya di ruang sidang. “Aku menerima semua tuduhan tersebut dan merenungkannya,” tuturnya pada 26 Agustus silam.

Hakim Ketua Park Sa Rang mengatakan, membeli dan mengonsumsi marijuana adalah kejahatan yang terjadi karena dipicu rasa ingin tahu. Sayangnya, sang idol tak menyadari bahwa apa yang dilakukannya berpengaruh pada masyarakat.

"Apa yang dilakukan Kim Hanbin tersebut akan melemahkan kesadaran remaja terhadap bahaya narkoba,” ungkap sang hakim dalam putusannya.*

(nit)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement