JAKARTA - Usaha Dipo Latief dalam gugatan praperadilan atas dugaan penggelapan barang yang ditujukan untuk Nikita Mirzani, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar 7 September lalu. Menurut kuasa hukum Dipo Latief, Dicky pihaknya pun mengakui harus menghormati keputusan pengadilan.Â
"Jadi putusannya itu ditolak bukan tidak diterima. Biar bagaimanapun kita harus menghormati putusan pengadilan, kami sudah berusaha agar penyidikan ini dibuka kembali melalui pra peradilan," kata Dicky saat dihubungi wartawan, Rabu (8/9/2021).
BACA JUGA:
-Â Digantung Seharian, Richard Madden Sebut Syuting The Eternals Melelahkan
-Â Richard Lee Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Akses Ilegal Hari Ini
Di sidang tersebut pun, pihak Dipo sudah mengupayakan yang terbaik dengan menghadirkan Wahyu, sebagai saksi yang sempat tak hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Klien saya sudah menemukan Wahyu, dan Wahyu bersedia menjadi saksi di praperadilan dengan keterangannya yang mengetahui objek tersebut," kata Dicky.
"Sesuai dengan SP2HP bahwa penyidik akan memanggil wahyu tetapi Wahyu belum pernah hadir, untuk itu Wahyu kita hadirkan di sidang praperadilan," sambungnya.
Kuasa hukum Dipo menekankan bahwa gugatan praperadilan itu bukan semata-mata mempermasalahkan soal harta, terutama mobil. Mereka mengharapkan adanya keadilan, terlebih ada saksi yang dianggap mampu membuktikan gugatannya.
"Jadi di sini kita bukan mempermasalahkan mobil, tetapi kita meminta keadilan. Karena ada saksi yang mengetahui tentang status mobil itu tetapi tidak pernah menjadi saksi di penyidikan," kata Dicky.
Setelah permintaan praperadilannya ditolak hakim, pihak Dipo Latief masih berusaha melakukan upaya lain. "Masih dalam proses PK (Peninjauan Kembali)" terang Dicky.
Seperti diketahui, Dipo Latief sempat melaporkan Nikita Mirzani yang saat itu masih berstatus istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2018. Sang aktris dituding menggelapkan barang seperti celana dalam, gesper, paspor, hingga mobil.
Polisi telah memberhentikan laporan Dipo Latief, tetapi, pria itu kembali mendaftarkan berkas praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim dalam sidang Selasa (7/9/2021), menolak gugatan itu.
Pasalnya, tudingan penggelapan barang tersebut masuk ke dalam harta yang dimiliki Dipo dan Nikita saat masih menjadi suami dan istri. Sementara, mereka baru bercerai pada 2019.