Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kata Pihak Dipo Latief Usai Gugatan Praperadilan Penggelapan Barang untuk Nikita Mirzani Ditolak

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 08 September 2021 |12:32 WIB
Kata Pihak Dipo Latief Usai Gugatan Praperadilan Penggelapan Barang untuk Nikita Mirzani Ditolak
Kata Kuasa Hukum Soal Gugatan Praperadilan Dipo Latief Ditolak (Foto: Okezone/Lintang Tribuana)
A
A
A

Seperti diketahui, Dipo Latief sempat melaporkan Nikita Mirzani yang saat itu masih berstatus istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2018. Sang aktris dituding menggelapkan barang seperti celana dalam, gesper, paspor, hingga mobil.

Polisi telah memberhentikan laporan Dipo Latief, tetapi, pria itu kembali mendaftarkan berkas praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim dalam sidang Selasa (7/9/2021), menolak gugatan itu.

Pasalnya, tudingan penggelapan barang tersebut masuk ke dalam harta yang dimiliki Dipo dan Nikita saat masih menjadi suami dan istri. Sementara, mereka baru bercerai pada 2019.

(nit)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement