"Klien kami menuntut ganti rugi dengan nominal kurang lebih Rp750 juta secara material dan Rp10 miliar kerugian immateril," ungkap Muhammad Iqbal Arbianto, kuasa hukum Engkan seperti dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT.

Selain Tina Toon, pihak lain yang digugat Engkan Herika adalah Basia Roullette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.*
Baca juga: Epy Kusnandar Dikabarkan Pindah Agama, Istri Buka Suara
(SIS)