JAKARTA - Tina Toon akhirnya buka suara terkait gugatan Engkan Herikan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bintang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pria itu menuntut ganti rugi senilai Rp10 miliar atas kasus tersebut.Â
"Terkait adanya nama aku di masalah 23/pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt. Pst: Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu)," ujarnya lewat pesannya kepada awak media, pada 28 Agustus 2021.Â
Karena kedudukannya hanya sebagai penyanyi, Tina Toon menegaskan, urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu serta hak cipta merupakan ranah label, bukan dirinya. Dia hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu tersebut.Â
Tina menambahkan, posisinya dalam perkara tersebut bukanlah tergugat. "Tapi saya turut tergugat atau sebagai pelengkap gugatan," imbuh Tina Toon dalam keterangannya.Â
Engkan Herikan diketahui melayangkan gugatan Rp10 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2021. Dia merasa dirugikan karena lagu Bintang yang diciptakannya didaur ulang dan pihak label mengubah nama penciptanya.Â
Baca juga:Â Lagu Bintang yang Buat Tina Toon Digugat Rp10 Miliar, Booming di Tahun 2000an
Follow Berita Okezone di Google News