SIDANG gugatan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya soal pengakuan anak digelar kembali Rabu (18/8/2021). Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini dihadiri kuasa hukum Wenny maupun Rezky.
Dalam sidang dengan agenda jawaban pihak tergugat itu, kuasa hukum Rezky Aditya mengajukan bantahan bahwa sang aktor telah menghamili Wenny.
"Isi jawabannya pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat," kata Tigor L. Manik, kuasa hukum Wenny Ariani.
Menurut Tigor, pihak Rezky Aditya membenarkan adanya hubungan dengan Wenny di masa lalu. Tetapi, bukan hubungan asmara, melainkan sebatas rekan bisnis.

Baca Juga: Rezky Aditya Tak Akui Anak, Pihak Wenny Ariani Perjuangkan Tes DNA
"Mengakui ada hubungan bisnis. Jadi ya ada yang dia sembunyikan," kata Tigor.
"Dia mengakui memang ada hubungan, tapi tidak mengakui bahwa penggugat hamil karena hubungan dengan tergugat," katanya lagi.
Otomatis, Rezky Aditya tak mengakui anak Wenny Ariani sebagai darah dagingnya. Tigor sebagai kuasa hukum akan memperjuangkan gugatan kliennya dengan mengupayakan tes DNA.
Seperti diketahui, Wenny Ariani mengaku memiliki anak perempuan berusia 8 tahun dari hasil hubungannya dengan Rezky Aditia di luar nikah. Dia mengajukan gugatan ke PN Tangerang untuk meminta pengakuan anak dari sang aktor dan tuntutan kerugian bernilai milaran rupiah.
(dwk)