Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komnas Perempuan: Dinar Candy Harusnya Tidak Dipidana

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |17:01 WIB
Komnas Perempuan: Dinar Candy Harusnya Tidak Dipidana
Dinar Candy (Foto: Instagram Dinar Candy)
A
A
A

JAKARTA - Dinar Candy dijadikan tersangka pornografi imbas aksi protes perpanjangan PPKM. Proses hukum pidana yang dikenakan Dinar Candy mendapatkan perhatian dari Komnas Perempuan.

"Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus melihat peristiwa ini secara komprehensif dan tidak mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).

Siti Aminah menerangkan, kondisi Dinar Candy yang menurut pengakuannya sedang stres menghadapi PPKM harusnya bisa jadi acuan penyidik kepolisian.

Baca Juga:

Berlliana Lovell Ungkap Curahan Hati Dinar Candy Usai Ditangkap

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement