Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Deddy Corbuzier Tak Setuju Aksi Dinar Candy Berbikini Diproses Hukum

Siska Permata Sari , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |14:07 WIB
Alasan Deddy Corbuzier Tak Setuju Aksi Dinar Candy Berbikini Diproses Hukum
Dinar Candy (Foto: Instagram Dinar Candy)
A
A
A

JAKARTA - Deddy Corbuzier turut bersuara atas kabar ditangkapnya Dinar Candy oleh kepolisian pada Rabu (4/8) malam silam. Dia mengatakan, tidak setuju sang DJ ditangkap polisi lantaran protes dengan cara mengenakan bikini di pinggir jalan.

“Kalau saya tidak setuju Dinar candy ditangkap sama polisi,” kata Deddy Corbuzier dikutip dari podcast terbarunya di YouTube, Jumat (6/8/2021).

Deddy berpendapat, aksi protes yang dilakukan Dinar Candy adalah bentuk ‘demo yang aman’ karena sendirian dan tidak memicu kerumunan. “Ini kan demo paling aman. Sendirian, tidak ngajak orang-orang, tidak rusuh, kegaduhan tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga:

Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Menyesal Berbikini di Pinggir Jalan

Komentari Kasus Dinar Candy, Roy Suryo: Aksi yang Dilakukan Salah Tempat

Dinar Candy

Mantan suami Kalina Ocktaranny ini berharap, polisi tidak menahan sang DJ. “Gue rasa harusnya dilepas sih sama polisi. Enggak mungkin lah pak polisi ngurusin beginian,” kata Deddy lagi.

“Kalaupun itu salah atau dianggap pornoaksi, diingatkan saja,” imbuhnya.

Dia berharap, masalah yang menjerat Dinar Candy segera selesai. Sebab ternyata, Dinar seharusnya menjadi bintang tamu di podcast terbarunya. Tetapi, itu justru gagal karena DJ berimej seksi itu ditangkap polisi.

“Mudah-mudahan cepat beres, sorry hari ini Dinar Candy harusnya, tapi berhalangan. Mudah-mudahan segera hadir beliau dengan bikini merahnya di sini,” tutupnya.

Seperti diketahui, Dinar Candy ditangkap polisi usai melakukan aksi protes dengan memakai bikini di pinggir jalan. Aksi tersebut merupakan bentuk protes Dinar Candy terkait kebijakan PPKM. Imbas dari perbuatannya, Dinar ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Dia juga dikenakan Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Meski demikian, polisi tidak menahan Dinar Candy. Namun, perempuan asal Jawa Barat itu tetap dikenakan wajib lapor.

“Kemungkinan tidak (ditahan), karena yang bersangkutan sangat kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada awak media, Kamis (5/8). “Dia hanya dikenakan wajib lapor saja,” tambahnya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement