Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi: Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini Langgar Norma dan Etika

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |11:45 WIB
Polisi: Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini Langgar Norma dan Etika
Polisi tanggapi pernyataan Dinar Candy berbikini sebagai bentuk kritik. (Foto: Instagram/@dinar_candy)
A
A
A

Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi dan dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar. 

Dinar Candy jadi tersangka kasus pornografi. (Foto: Instagram/@dinar_candy)

Namun karena polisi menilai sang DJ bersikap kooperatif selama pemeriksaan, maka penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. “Tapi, dia dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata kuasa hukum Dinar Candy.*

Baca juga: Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement