Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi: Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini Langgar Norma dan Etika

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |11:45 WIB
Polisi: Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini Langgar Norma dan Etika
Polisi tanggapi pernyataan Dinar Candy berbikini sebagai bentuk kritik. (Foto: Instagram/@dinar_candy)
A
A
A

Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi dan dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar. 

Dinar Candy jadi tersangka kasus pornografi. (Foto: Instagram/@dinar_candy)

Namun karena polisi menilai sang DJ bersikap kooperatif selama pemeriksaan, maka penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. “Tapi, dia dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata kuasa hukum Dinar Candy.*

Baca juga: Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement