Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Dinar Candy

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 05 Agustus 2021 |20:06 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Dinar Candy
Dinar Candy tak ditahan polisi meski berstatus tersangka kasus pornografi.. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dari Dinar Candy, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam serta mengunggah materi foto dan video ke Instagram. Sang DJ juga dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Dinar Candy jadi tersangka kasus pornografi. (Foto: Instagram/@dinar_candy)

"Ancaman hukumannya sekitar 10 tahun penjara," kata Kombes Pol Azis Andriansyah terkait kemungkinan hukuman untuk Dinar Candy.*

Baca juga: Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement