Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Dinar Candy

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 05 Agustus 2021 |20:06 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Dinar Candy
Dinar Candy tak ditahan polisi meski berstatus tersangka kasus pornografi.. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dari Dinar Candy, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam serta mengunggah materi foto dan video ke Instagram. Sang DJ juga dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Dinar Candy jadi tersangka kasus pornografi. (Foto: Instagram/@dinar_candy)

"Ancaman hukumannya sekitar 10 tahun penjara," kata Kombes Pol Azis Andriansyah terkait kemungkinan hukuman untuk Dinar Candy.*

Baca juga: Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement