Dari Dinar Candy, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam serta mengunggah materi foto dan video ke Instagram. Sang DJ juga dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukumannya sekitar 10 tahun penjara," kata Kombes Pol Azis Andriansyah terkait kemungkinan hukuman untuk Dinar Candy.*
Baca juga: Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres
(SIS)