JAKARTA - DJ Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Meski begitu, Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan perempuan asal Bandung, Jawa Barat itu.
"Kemungkinan tidak (ditahan), karena yang bersangkutan sangat kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada awak media, Kamis (5/8/2021).

Meski begitu, Dinar Candy tetap dikenakan wajib lapor selama proses hukumnya berlangsung. "Iya, dia hanya dikenakan wajib lapor saja," kata Azis menambahkan.
Pemeriksaan Dinar Candy, merupakan buntut dari aksinya memprotes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021. Dia diamankan polisi di hari yang sama di kawasan Fatmawati.
"Kami mengamankan Dinar Candy saat baru keluar dari rumah temannya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan.
Baca juga: Dinar Candy Tersangka UU Pornografi, Terancam 10 Tahun Penjara
Dari Dinar Candy, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam serta mengunggah materi foto dan video ke Instagram. Sang DJ juga dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya sekitar 10 tahun penjara," kata Kombes Pol Azis Andriansyah terkait kemungkinan hukuman untuk Dinar Candy.*
Baca juga: Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres
(SIS)