Share

Terkait Kicauan Lukman Sardi, PLN: Itu Salah Paham

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis · Jum'at 23 Juli 2021 19:03 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 23 33 2445071 terkait-kicauan-lukman-sardi-pln-itu-salah-paham-m2swWSaOpZ.jpg Lukman Sardi (Foto: Okezone)

JAKARTA – PLN bergerak cepat menjawab keluhan Lukman Sardi soal ancaman pemutusan listrik yang diterimanya. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Syahril menyebut adanya kesalahpahaman.

Lukman merasa baru menunggak dua hari ditarik dari tanggal 20 Juli 2021 dan langsung dikenakan pemutusan. Padahal, menurut penjelasan Bob, tanggal 20 Juli adalah hari terakhir melakukan kewajiban pembayaran.

Lukman Sardi

Menurut Bob, rekening penggunaan listrik oleh pelanggan yang tercatat untuk 1-30 Juni 2021 terbit pada 1 Juli 2021. Pelanggan lalu diberikan kesempatan 20 hari untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga:

- Lukman Sardi Curhat di Twitter Listrik Rumah Akan Diputus PLN, Begini Kronologinya

- PLN Cari Tahu Kronologi Ancaman Pemutusan Listrik Rumah Lukman Sardi

“Seharusnya tenggat waktu itu digunakan untuk membayar tenaga listrik yang sudah dipakai. Kalau tidak memenuhi kewajiban, tentu diberi peringatan pertama berupa pemutusan aliran listrik," terang Bob, Jumat (23/7/2021).

Lukman Sardi

"Kalau belum membayar juga hingga tanggal 1 Agustus 2021, kami beri surat peringatan kedua. Kalau sampai 1 September 2021 belum bayar juga, baru kami bongkar instalasi listrik di rumah pelanggan bersangkutan,” lanjutnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut dia, tenggat 20 hari, 10 hari, dan 30 hari tersebut ada dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Di sana ada hak dan kewajiban pelanggan dan PLN. “Sebagai warga negara yang baik, idealnya pelanggan membayar sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” pungkas Bob.

Dia mengungkapkan, tim admin PLN sudah menghubungi Lukman dan menjelaskan mengenai hal ini.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini