WANITA berinisial W mengaku memiliki anak biologis Rezky Aditya, telah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Apakah sang wanita juga meminta nafkah untuk anaknya yang berusia 8 tahun?
Ya, Sempat mengajukan gugatan secara online atau e-court, pada Selasa, 29 Juni 2021 kemarin, tim kuasa hukum W telah mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyerahkan gugatan resmi mereka.
Baca Juga:
Rumah Nia Ramadhani di Beverly Hills AS Megah bak Istana, Netizen: Kaya Pol!
Viral Video Ustadz Abdul Somad Naik Moge, Anaknya Heboh Banget
"Secara legal hari ini kita sudah terdaftar di Pengadilan, Selasa 29 Juni menggugat di Pengadilan Kabupaten Tangerang," ujar Muhammad Anwar Sadat, selaku tim kuasa hukum W.
"Pastinya ini tidak lain yang kita inginkan dari peradilan ini hanyalah tentang pengakuan anak dan pertanggungjawaban. Karena bagaimanapun ini berdasarkan fakta dan bukti dari keterangan klien kami, perihal nyawa manusia, tentang anak," lanjutnya.