Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hina DPR Masuk Penjara, Krisdayanti: Enggak Setuju

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 09 Juni 2021 |18:05 WIB
Hina DPR Masuk Penjara, Krisdayanti: Enggak Setuju
Krisdayanti. (Foto: Instagram/@krisdayantilemos)
A
A
A

Lainnya menuliskan, "Enggak setuju di medsos, tapi tidak ada perlawanan di DPR sama saja seperti tong kosong banyak retorika @krisdayantilemos." 

Krisdayanti. (Foto: Instagram/@krisdayantilemos)

Pasal 353 RUU KUHP mengatur tentang hukuman penjara maksimal 4,5 tahun bagi yang melakukan penghinaan terhadap presiden/wakil presiden lewat media sosial. Sementara bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, akan dibui maksimal 1 tahun 6 bulan.*

Baca juga: Aa Gym Sebut Teh Ninih Turun Mesin, Netizen: Lo Kata Angkot

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement