Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hina DPR Masuk Penjara, Krisdayanti: Enggak Setuju

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 09 Juni 2021 |18:05 WIB
Hina DPR Masuk Penjara, Krisdayanti: Enggak Setuju
Krisdayanti. (Foto: Instagram/@krisdayantilemos)
A
A
A

Lainnya menuliskan, "Enggak setuju di medsos, tapi tidak ada perlawanan di DPR sama saja seperti tong kosong banyak retorika @krisdayantilemos." 

Krisdayanti. (Foto: Instagram/@krisdayantilemos)

Pasal 353 RUU KUHP mengatur tentang hukuman penjara maksimal 4,5 tahun bagi yang melakukan penghinaan terhadap presiden/wakil presiden lewat media sosial. Sementara bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, akan dibui maksimal 1 tahun 6 bulan.*

Baca juga: Aa Gym Sebut Teh Ninih Turun Mesin, Netizen: Lo Kata Angkot

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement