JAKARTA - Larissa Chou dan Alvin Faiz memilih untuk tidak hadir dalam sidang perceraian mereka yang digelar pada Rabu, 2 Juni 2021. Hal tersebut membuat Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, terpaksa menunda sidang mediasi hingga 9 Juni mendatang.
Ketidakhadiran keduanya dalam sidang bisa membuat keinginan Larissa untuk bercerai dari Alvin gagal terwujud. "Bisa (gugur gugatannya)," tutur Qomaru Zaman, Humas Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
"Prinsip dalam Pasal 124 HIR, kalau pihak penggugat tidak hadir, (perceraian) bisa digugurkan (otomatis)," jelasnya.
Baca Juga:
- Pengadilan Tak Tahu Alasan Larissa Chou dan Alvin Faiz Absen dari Sidang Cerai
- Sidang Cerai Alvin Faiz dan Larissa Chou Ditunda Seminggu, Ini Penyebabnya
Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) berbunyi, 'Jika penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.'

Kendati demikian, Qomaru mengaku tidak bisa memastikan apakah gugatan perceraian Larissa terhadap Alvin benar batal atau tidak. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari majelis hakim.