"Tergantung kebijakan majelis hakim. Biasanya dua kali (absen sidang batal)," terangnya lagi.
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Cibinong mengaku belum menerima alasan pasti mengapa Larissa dan Alvin memilih untuk mangkir. Padahal, surat panggilan untuk menjalani sidang telah dikirim kepada yang bersangkutan.

"(Surat panggilan) sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, pihak penggugat dan tergugat. Dan sampai saat ini belum tahu apa kabarnya, apakah ada halangan atau tidak belum ada beritanya," pungkasnya.
(LID)