Roy Suryo menambahkan, “Kalau mau diselidiki menggunakan TAA alias Traffic Accident Analytic, bisa dibuktikan bahwa sebenarnya saya tidak bersalah. Justru, sebenarnya dalam kasus ini saya adalah korban.”
Atas dasar itulah, Roy Suryo akhirnya melaporkan Lucky Alamsyah atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Dia diduga melanggar Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang sekarang sudah direvisi menjadi UU ITE Nomor 19 Tahun 2015. Kemudian ada juga dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Roy Suryo menambahkan.*
Baca juga: Gemas, Putra Audi Marissa Jalani Pemotretan Bertema BTS
(SIS)