Yonggi sendiri sudah lama tak mudik ke kampung halamannya di Pekanbaru, Riau. Pasalnya, keluarganya di kampung sudah diboyong tinggal bersamanya, yang berkarier di ibukota.
Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei-24 Mei 2021. Sementara masa peniadaan mudik tetap berlangsung selama periode 6-17 Mei 2021.
(LID)