JAKARTA - Pesinetron Rio Reifan kini menjadi sorotan karena kembali tersandung kasus narkoba. Mantan suami Henny Mona ini tampaknya belum jera karena 4 kali terjerat hukum akibat masalah yang sama.
Pertama kali Rio tersandung narkoba adalah pada 8 Januari 2015. Kala itu, dia ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan saat bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan bebas pada 2016. Tak lama menghirup udara bebas, ia kembali tersungkur ke dalam lubang hitam.
Baca Juga:
Rio Reifan Tertangkap Lagi, Henny Mona: Alhamdulillah Ya Allah
Rio Reifan Ditangkap di Kediamannya

Rio tertangkap polisi yang sedang patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi, pada 13 Agustus 2017. Barang bukti yang ditemukan adalah satu klip bening berisi sabu.
Akibatnya, Rio dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi. Ia dibebaskan pada 16 Agustus 2018, bertepatan dengan suasana Idul Fitri.
Setelah menikmati kebebasannya, Rio kembali menggegerkan publik karena ditangkap kepolisian pada 13 Agustus 2019 di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengamankan sabu seberat 0,0129 gram.
Dalam kasus ketiga ini, Rio akhirnya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Dia berharap bisa sembuh total dari ketergantungan sabu setelah keluar dari tempat rehabilitasi.
Namun, harapan untuk sembuh ternyata hanya semu. Tak lama setelah keluar dari rehabilitasi, Rio kembali tersandung narkoba untuk keempat kalinya.
Pria 36 tahun itu ditangkap di kediamannya oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 19 April 2021. Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif mengenai penangkapan sang aktor.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri