Diterangkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, secara sederhana, pengamen memang masuk ke dalam definisi yang diatur dalam PP tersebut. Tapi, ada semacam pengecualian pada kasus pengamen jalanan.
"Kalau pengamen di jalan, mereka buat dapat seribu atau dua ribu susah. Buat makan nasi saja susah. Kalau dibaca secara aturan, ya, memang mereka kena, tapi pada realitanya enggak pernah diambil (royaltinya dari mereka). Ya, namanya pengamen, ya, sudah," kata Freddy dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).
Jadi, bisa dikatakan bahwa pengamen di jalanan secara hukum mereka kena aturan, tapi ada faktor lain yang akhirnya membuat mereka tidak pernah ditarik royalti padahal sudah membawakan lagu orang lain.
(aln)