"Jadi hidup itu fair ya. Enggak boleh wah ini, nanti saya nyanyi lagu ini, nanti duit saya begini," kata dia.
Sebelum adanya PP Nomor 56 Tahun 2021, Sandhy Sondoro merasa hak-hak musisi dalam urusan pembayaran royalti belum terpenuhi.
"Misal kita ngamen bawain lagu, uang buat dia semua. Seharusnya di share, ada sedikit uang buat si penulis lagu. Si ini kan terkenal gara-gara lagu orang ini," tuturnya.
Sehingga dengan keberadaan PP Nomor 56 Tahun 2021, Sandhy Sondoro optimis keadilan untuk musisi dalam hal pembayaran royalti bisa tercapai.
(edh)