JAKARTA - Maruli Tampubolon menanggapi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"Apresiasi tertinggi untuk Pak Jokowi," ujar Maruli di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dalam lanjutannya Maruli mengatakan, sudah sewajarnya pemerintah mengambil langkah tegas soal ketentuan tentang pengelolaan royalti bagi musisi.
Baca juga:
Maruli Tampubolon Kenalkan Bhinneka Tunggal Ika pada Dunia Lewat Never Stand Alone
Tak Cuma Sekali, "Never Stand Alone" dari Maruli Tampubolon Muncul di Layar Times Square New York
"Memang sudah seharusnya diproteksi. Untuk kepentingan siapa? Pemilik musik. Memang harus ada lembaga untuk memonitor itu. Memang harus diperkuat," kata dia.
Bahkan menurut Maruli Tampubolon, pemerintah harus menyiapkan sistem yang tertata rapi bagi musisi Tanah Air untuk memantau peredaran karya mereka di luar.
"Jadi mereka punya kekuatan untuk terus melihat dan mengawasi ke berbagai tempat. Jadi ke depannya bisa tahu nih, misal lagu mereka dipakai saat on air, off air atau di tempat karaoke misalkan," tuturnya.
"Itu sangat penting, karena itu jadi masa depan musisi-musisi Indonesia," pungkas Maruli Tampubolon.
(edh)