Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imbas Kasus Prostitusi Online, Polisi Segel Hotel Cynthiara Alona

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |19:01 WIB
Imbas Kasus Prostitusi Online, Polisi Segel Hotel Cynthiara Alona
Cynthiara Alona (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ya mudah-mudahan segera," kata Yusri.

Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.

Sangkaan kepada Cynthiara Alona diperberat setelah polisi mendapati keberadaan anak di bawah umur dalam praktek prostitusi tersebut.

 

"Kami sangkakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," papar Yusri.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement