"Apa yang dialami saya merupakan kesalahan saya yang mencoba narkoba dari ajakan teman. Ini pertama kali saya mencoba dan ini yang terakhir kalinya saya mencoba," katanya.
Sebelumnya, Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap Rinada lantaran positif mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah tempat kos Jalan Pagarsih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung pada 18 Februari 2021.
Dari penangkapan, penyidik melakukan pengembangan hingga menangkap lima kurir narkoba. Lima kurir narkoba yang ditangkap antara lain, Jajang Heryana alias Abing (41), Didin (41), Ucu (40), Yena Mustofa (20), dan Deny Maysha (27). Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti sabu 87,5 gram, extacy 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram.
(edh)