Putusan Pengadilan Agama Cibinong, menurut Tsania Marwa, akan disampaikan kepada Atalarik Syach selaku tergugat. Dalam waktu 8 hari, aktor 47 tahun itu sudah harus menyerahkan kedua anaknya kepada sang mantan istri.

Namun jika hal itu tak dipatuhi, maka akan dilakukan eksekusi atas kedua anak yang kini berada di bawah pengawasan Atalarik tersebut. Putusan pengadilan tersebut kemudian ditanggapi oleh Junaedi selaku kuasa hukum tergugat.
“Hakim bilang bahwa anak bukan barang. Dia punya hati, rasa, dan otak. Bayangkan 4 tahun sama bapaknya, tiba-tiba dipindahkan ke ibunya. Bagaimana rasanya?” ujar Junaedi seperti dikutip dari Starpro Indonesia, Jumat (19/2/2021).*
Baca juga: Pisah dari Kim Kardashian, Kanye West Masih Pakai Cincin Kawin
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri