Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyanyi Rinada Tertangkap Kasus Narkoba

Agus Warsudi , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2021 |10:13 WIB
Penyanyi Rinada Tertangkap Kasus Narkoba
Rinada (Foto: Agus Warsudi/MNC Portal)
A
A
A

Para tersangka dipersangkakan pasal sesuai peran masing-masing. Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

"Sedangkan pengedar atau kurir dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kombes Pol Ricky Hendarsyah.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement