Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vonis Catherine Wilson Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |16:13 WIB
Vonis Catherine Wilson Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya
Catherine Wilson (Foto: Instagram Catherine Wilson)
A
A
A

DEPOK - Catherine Wilson divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Depok atas kasus penyalahgunaan narkoba.

“Pidana selama tujuh bulan,” ujar Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dalam sidang, Senin (25/1/2021).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Catherine Wilson meresahkan masyarakat. “Juga tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika,” kata Hakim Nugraha.

Baca Juga:

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Hari Ini, Catherine Wilson Dengarkan Vonis Hakim Atas Kasus Narkoba

Penyesalan Catherine Wilson Usai Konsumsi Narkoba

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement