Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

INews.id , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |16:04 WIB
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
Catherine Wilson (Foto: Instagram Catherine Wilson)
A
A
A

DEPOK - Catherine Wilson telah dijatuhi hukuman atas kasus narkotika. Ia divonis majelis hakim dengan 7 bulan penjara.

Majelis hakim menilai wanita yang akrab disapa Keket tersebut terbukti menyalahgunakan narkotika. Keket divonis bersama-sama dengan terdakwa Jumadi. Keket sebelumnya ditangkap bersama Jumadi selaku petugas keamanan rumahnya.

“Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan Terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata hakim ketua Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok saat membacakan putusan, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:

Hari Ini, Catherine Wilson Dengarkan Vonis Hakim Atas Kasus Narkoba

Hot Gosip: Komentar Ibunda soal Pernikahan Indah Permatasari hingga Catherine Wilson Minta Rehabilitasi 6 Bulan

Penyesalan Catherine Wilson Usai Konsumsi Narkoba

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement