DEPOK - Catherine Wilson telah dijatuhi hukuman atas kasus narkotika. Ia divonis majelis hakim dengan 7 bulan penjara.
Majelis hakim menilai wanita yang akrab disapa Keket tersebut terbukti menyalahgunakan narkotika. Keket divonis bersama-sama dengan terdakwa Jumadi. Keket sebelumnya ditangkap bersama Jumadi selaku petugas keamanan rumahnya.
“Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan Terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata hakim ketua Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok saat membacakan putusan, Senin (25/1/2021).
Baca Juga:
Hari Ini, Catherine Wilson Dengarkan Vonis Hakim Atas Kasus Narkoba