Meski di sisi lain hakim melihat Catherine Wilson sudah menyesal dan mengakui perbuatannya, sang model tetap dikenakan hukuman penjara. Jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Catherine direhabilitasi selama 8 bulan.
Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan wanita yang biasa disapa Keket, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.
Atas perbuatannya, Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka.
(aln)