"Beliau berhalangan hadir, mewakilkan kepada saya atau KUA Setiabudi, maka kemudian saya yang menjadi wali yang dikuasakan oleh bapaknya. Jadi sah secara agama dan negara," tegasnya.
Sayangnya, ibunda dari Indah tampaknya tidak tahu bahwa suaminya memberikan izin menikah dengan membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani dan ditujukan untuk KUA Setiabudi.
"Tidak ada (izin tertulis atau tanda tangan). Tidak ada katanya," kata Nursyah saat dihubungi Okezone pada Rabu, 13 Januari 2021.
"Nggak tahu (kenapa bisa menikah). Kalau saya tanya papinya, 'Papi ada pernah tanda tangan atau apa?', tidak ada katanya. Tidak ada saya sudah tanya, tidak ada, tidak ada sama sekali," tandasnya.
(aln)