JAKARTA - Jefri Nichol membeberkan alasan menggugat vonis ganti rugi Rp4,2 miliar terhadap Falcon Pictures. Lewat kuasa hukum, Jefri mengatakan putusan yang dia dapat belum memenuhi keadilan.
“Menurut klien kami, putusan yang dibacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru baik di dalam pertimbangan maupun amar putusan,” ujar kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, Senin (28/12/2020).
Baca Juga:
Jefri Nichol Ajukan Banding Atas Gugatan Rp4,2 Miliar
Menang Gugatan, Falcon Pictures Tagih Tanggung Jawab Jefri Nichol

Dari segi pembuktian terkait wanprestasi yang dilakukan Jefri, Aris juga merasa banyak yang tidak sesuai fakta.