JAKARTA - Falcon Pictures menanggapi kemenangan mereka atas gugatan wanprestasi terhadap aktor Jefri Nichol. Rumah produksi itu kemudian menagih tanggung jawab sang aktor membayar denda.
“Kami berharap Jefri bisa kooperatif untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” ujar Debby Astuti, kuasa Falcon Pictures saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (16/12/2020).
Debby mengatakan, tidak ada alasan bagi Jefri untuk menolak memenuhi tanggung jawabnya membayar denda sebesar Rp4,2 miliar.
“Sudah jelas dia melakukan wanprestasi pada perjanjian yang sudah dibuat Falcon sejak April 2018. Sesuai putusan hakim, dia terbukti tak melakukan kewajibannya (untuk syuting empat film) ,” ungkapnya.
Baca juga: Tak Bayar Denda, Falcon Pictures Siap Buru Harta Jefri Nichol