“Banyak sekali bukti esensial yang telah dihadirkan dalam persidangan, tapi tidak dipertimbangkan dengan baik. Padahal menurut kami bukti-bukti tersebut sangat cukup membuktikan bahwa tidak ada wanprestasi yang dilakukan klien kami,” jelas dia.
Jefri Nichol digugat wanprestasi oleh Falcon Pictures. Sang aktor dianggap melanggar kontrak kerjasama dalam 4 judul film yang disepakati pada 2018 karena belum pernah tampil.
Oleh pengadilan, Jefri Nichol dianggap terbukti melakukan wanprestasi. Sehingga Jefri diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,2 miliar.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri