“Banyak sekali bukti esensial yang telah dihadirkan dalam persidangan, tapi tidak dipertimbangkan dengan baik. Padahal menurut kami bukti-bukti tersebut sangat cukup membuktikan bahwa tidak ada wanprestasi yang dilakukan klien kami,” jelas dia.
Jefri Nichol digugat wanprestasi oleh Falcon Pictures. Sang aktor dianggap melanggar kontrak kerjasama dalam 4 judul film yang disepakati pada 2018 karena belum pernah tampil.
Oleh pengadilan, Jefri Nichol dianggap terbukti melakukan wanprestasi. Sehingga Jefri diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,2 miliar.
(aln)