“Paling lama 3 bulan,” tuturnya.
Iyut Bing Slamet rencananya akan dibawa ke panti rehabilitasi yang direkomendasikan BNN Kota Jakarta Selatan.
“Nanti bisa di RSKO atau Lido,” kata Dik Dik Kusnadi.
Iyut Bing Slamet ditangkap pada 3 Desember 2020. Dari penangkapan Iyut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai.
(edh)