Wadi menerangkan, penetapan terkait bisa atau tidaknya penyalahguna narkoba direhabilitasi tergantung penilaian BNN dalam asesmen. Sedangkan permohonan asesmen Iyut Bing Slamet baru diajukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Sehingga tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga masih menunggu keputusan BNN untuk menentukan apakah Iyut Bing Slamet perlu direhabilitasi atau tidak.
“Kita lihat sampai berapa lama proses asesmen. Bisa satu, dua atau tiga hari,” kata Kompol Wadi Sabani.
Iyut Bing Slamet ditangkap pada 3 Desember 2020. Dari penangkapan Iyut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai.
(edh)