JAKARTA - Hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara yang mengharuskan Millen Cyrus direhabilitasi mendapat respons baik pihak keluarga. Mereka bahkan siap membantu proses pemindahan sang selebgram dari kantor polisi ke lokasi rehabilitasi.
“Katanya, keluarga mau ikut mengurus,” ujar AKP Rezha Rahandhi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat dihubungi awak media, pada Jumat (27/11/2020).
Sebelumnya diberitakan, BNN Kota Jakarta Utara menyatakan Millen Cyrus sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang harus direhabilitasi. Penetapan itu sekaligus jadi akhir bagi proses hukum terhadap Millen yang dikenakan pasal rehabilitasi.
“Kemarin setelah gelar perkara kan Millen dinyatakan bersalah ya, makanya jadi tersangka. Namun setelah dilimpahkan ke BNNK, hasilnya harus direhabilitasi. Jadi, karena kami jerat dengan Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika, dia berhak direhabilitasi,” jelas Rezha.
Baca juga: Sebelum Direhabilitasi, Millen Cyrus Jalani Asesmen di BNNK
Rencananya, Millen Cyrus akan dipindahkan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat. Belum diketahui kapan pemindahan Millen dilaksanakan. “Kami masih menunggu kesiapan Lido,” kata Rezha Rahandhi menambahkan.
Millen Cyrus ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 22 November 2020. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram lengkap dengan alat isap alias bong.*
Baca juga: Jaehyun N.Flying Bintangi Drama Jepang On the Day You and the World Ends
(SIS)